TVRINews, Jakarta
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan keberhasilan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, Ai Juariah, dari Libya menjadi bukti kuatnya sinergi antarkementerian dan lembaga dalam memberikan pelindungan kepada warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
Menurut Mukhtarudin, proses pemulangan Ai Juariah merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, serta kementerian dan lembaga terkait.

"Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, serta kementerian dan lembaga terkait dalam memastikan pelindungan warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Di tengah situasi keamanan dan tantangan operasional di Libya, koordinasi yang solid menjadi kunci sehingga proses pelindungan dan pemulangan dapat berjalan dengan baik," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 13 Juli 2026.
Ai Juariah sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dirinya meminta pertolongan dari Libya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, perempuan berusia 48 tahun asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, itu tampak mengalami luka di wajah dan memohon bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ai Juariah diduga berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural. Kondisi tersebut membuatnya tidak memperoleh pelindungan sebagaimana pekerja migran yang ditempatkan melalui mekanisme resmi.
Setelah tiba di Indonesia pada Minggu 12 Juli 2026, Ai Juariah langsung mendapat pendampingan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur untuk menjalani pemulihan bersama keluarga.
Mukhtarudin memastikan Kementerian P2MI akan terus memberikan pendampingan kepada Ai Juariah, mulai dari asesmen kondisi, memastikan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja migran, hingga mendukung proses reintegrasi sosial dan ekonomi di daerah asal.
Lebih lanjut, ia menegaskan penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada proses pemulangan. Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengusut dugaan jaringan perekrutan nonprosedural yang memberangkatkan Ai Juariah ke Libya.
"Upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat sangat penting agar praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural dapat diberantas dan tidak kembali menimbulkan korban," tegasnya.
Mukhtarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Menurutnya, penempatan pekerja migran harus dilakukan sesuai prosedur agar hak, keselamatan, dan pelindungan pekerja dapat terjamin sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
Kasus Ai Juariah, lanjut Mukhtarudin, menjadi pengingat bahwa penempatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural memiliki risiko tinggi karena menghilangkan akses terhadap pelindungan hukum, jaminan ketenagakerjaan, serta layanan negara ketika menghadapi permasalahan di luar negeri.
Karena itu, Kementerian P2MI akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia memperoleh pelindungan secara optimal pada setiap tahapan penempatan maupun ketika menghadapi persoalan di luar negeri.










