TVRINews, Jakarta
Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah akan membenahi sistem program internship dokter usai meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy saat menjalani penugasan di RSUD KH Daud Arif, Jambi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan keselamatan peserta internship menjadi prioritas utama.
Dalam kunjungannya ke Jambi, Rabu (6/5/2026), Menkes mengaku prihatin atas sejumlah kasus meninggalnya tenaga medis dalam beberapa waktu terakhir.
“Dalam tahun ini ada empat dokter spesialis yang wafat, kemudian satu dokter internship juga meninggal dunia. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menilai program internship yang telah berlangsung hampir satu dekade perlu diperbarui agar lebih adaptif terhadap kondisi kerja dokter muda di lapangan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan ialah aturan jam kerja peserta.
Menurutnya, peserta internship hanya diperbolehkan bekerja maksimal 40 jam per minggu dengan pembagian waktu kerja yang wajar setiap hari.
“Jam kerja harus sesuai ketentuan, sekitar delapan jam per hari. Tidak boleh dibebankan sekaligus dalam waktu singkat,” katanya.
Budi juga menegaskan peserta internship tidak boleh dijadikan tenaga pengganti untuk menutup kekurangan dokter di rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya.
“Program internship itu untuk belajar dan meningkatkan kompetensi, bukan untuk menggantikan dokter yang bertugas,” tegasnya.
Selain evaluasi sistem kerja, Kementerian Kesehatan turut menyiapkan perbaikan dari sisi kesejahteraan peserta internship. Pemerintah berencana menaikkan bantuan hidup, terutama bagi peserta yang ditempatkan di daerah, serta menyeragamkan tunjangan di seluruh wahana pendidikan.
“Setiap wahana wajib memberikan tunjangan khusus dan jasa pelayanan kepada peserta internship,” ujar Menkes.
Pemerintah juga mengkaji penambahan hak cuti peserta internship dari empat hari menjadi 10 hari selama masa penugasan berlangsung.
Sementara terkait masa program, Menkes memastikan tidak akan ada penambahan durasi internship selama peserta telah memenuhi target kompetensi dan jumlah kasus medis yang ditentukan.
“Tidak ada perpanjangan masa internship. Yang utama adalah pemenuhan kompetensi agar keselamatan pasien tetap terjamin,” tutupnya.










