TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DHB dan VC. DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan langkah pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud," kata Ade Safri, Selasa, 12 Mei 2026.
Ade Safri menegaskan negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yakni DHB dan VC dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penetapan tersangka DHB dan VC berdasarkan alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.










