TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial DHB dan VC.
"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana minerba," kata Ade Safri, Selasa, 12 Mei 2026.
DHB merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya dalam rangka pengungkapan perkara ini hingga tuntas," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.










