TVRINews, Jakarta
Perkembangan persidangan perkara dugaan suap impor yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam dokumen dakwaan.
Lantaran hal tersebut, sejumlah pihak menilai jika proses hukum yang sedang berjalan perlu tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah, sembari menunggu pembuktian di persidangan.
Di mana, nama Djaka disebut dalam dakwaan perkara yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field. Dalam berkas dakwaan, ia disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pelaku usaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pengurusan barang impor milik perusahaan terkait.
Dari sisi hukum, pakar pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa setiap nama yang tercantum dalam dakwaan masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Karena itu, proses pembuktian di persidangan perlu dihormati,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum mengambil langkah administratif apa pun, mengingat proses hukum masih berjalan.
“Proses hukum masih berjalan. Kita tunggu sampai semuanya jelas,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pandangan serupa disampaikan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Ia menilai bahwa munculnya nama dalam dakwaan merupakan bagian dari proses persidangan yang masih akan berkembang.
“Biasanya perkara dilimpahkan ke pengadilan terlebih dahulu. Dari persidangan akan berkembang fakta-fakta hukum dan alat bukti tambahan,” katanya.
Mantan pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang, juga menilai bahwa penyebutan nama dalam persidangan dapat menjadi bagian dari pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara menyeluruh agar menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, serta Budiman Bayu Prasojo.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Dana tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, berbagai pihak mengimbau agar publik menunggu hasil pembuktian di pengadilan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh dan transparan.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam dakwaan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan pidana. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap pejabat yang bersangkutan.
“Proses hukumnya masih berjalan dan baru dimulai. Kita menunggu sampai semuanya jelas,” ujar Purbaya seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan media.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menekankan bahwa seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










