TVRINews, Jakarta
Kementerian Kebudayaan resmi tetapkan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026, perkuat pelindungan warisan sejarah dan ekonomi berbasis budaya.
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, secara resmi menetapkan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Kebijakan strategis ini diumumkan dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026” yang berlangsung di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.
Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan kekayaan budaya nusantara secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pentingnya langkah penetapan cagar budaya ini mengingat besarnya potensi warisan budaya di tanah air yang merupakan bagian dari national treasure atau harta karun nasional. Menbud menjelaskan bahwa seluruh aset budaya tersebut memerlukan inventarisasi yang terstruktur melalui tahapan kajian, penelitian, hingga rekomendasi resmi.
"Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini yang menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, merawat, kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah yang sesuai tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik," papar Menbud Fadli Zon dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Lonjakan Penetapan dan Ragam Objek Cagar Budaya
Pada Penetapan Cagar Budaya Tahap I yang diumumkan pada 19 Mei 2026 lalu, tercatat sebanyak 430 cagar budaya telah direkomendasikan. Seiring berjalannya proses pengkajian yang mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), terdapat penambahan 742 rekomendasi penetapan baru. Dengan demikian, total objek budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026 mencapai 1.172 objek.

(Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon (tengah). [Foto: TVRINews/HO-Kemenbud])
Rangkaian proses penetapan sepanjang tahun 2026 ini diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah, pengumpulan data, hingga sidang kajian oleh TACBN. Sumber data cagar budaya dihimpun dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Beberapa objek penting yang kini resmi menyandang status Cagar Budaya Peringkat Nasional meliputi Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi.
Selain itu, penetapan juga mencakup kategori benda koleksi museum dan artefak bersejarah, antara lain Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, serta sejumlah benda repatriasi penting seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan benda-benda rampasan Peristiwa Puputan Badung Tahun 1906.
Akselerasi Pelindungan, Rebranding, dan Ekonomi Budaya
Menteri Kebudayaan menegaskan komitmen penuh kementeriannya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta berfokus pada revitalisasi cagar budaya sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menbud juga menekankan pentingnya publikasi hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi (*signage*), pengawasan ketat berbasis CCTV, hingga penyusunan sistem mitigasi dan antisipasi bencana alam di area situs cagar budaya.
"Ke depan, dengan adanya CBN perlu *reintroduksi* dan *rebranding* aset-aset budaya agar masyarakat luas dan generasi muda bisa mengakses dengan narasinya yang lebih kokoh. Selain itu, melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, aspek pelindungan mencakup perawatan, pemulihan, hingga revitalisasi perlu dilakukan sesuai kondisi cagar budaya. Pelindungan ini dilakukan agar cagar budaya dapat dikembangkan secara aktif, salah satunya melalui potensi ekonomi berbasis budaya," ungkap Menbud.
Melalui sinergi dan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, tata kelola warisan budaya diharapkan semakin kuat. Aset-aset budaya yang telah ditetapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pemajuan kebudayaan nasional dan peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis budaya.









