TVRINews – Jakarta
Pekan Depan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Bertransformasi Guna Memperkuat Transparansi Perdagangan Komoditas Nasional
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bergerak cepat mematangkan struktur operasionalnya. Kepala Eksekutif Operasional (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, memastikan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) entitas baru yang dibentuk untuk mengawal program ekspor satu pintu akan resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan depan.
Perubahan untuk mengakhiri spekulasi terkait status hukum DSI yang saat ini masih terdaftar sebagai perusahaan swasta, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan tata kelola ekspor komoditas strategis di bawah payung hukum negara.
“Minggu depan (menjadi BUMN),” ujar Rosan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.
Selain mempersiapkan legalitas, Danantara juga telah menyediakan fasilitas operasional khusus. Rosan menambahkan bahwa DSI nantinya akan beraktivitas di Wisma Danantara yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Penguatan Struktur dan Jaringan Profesional
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, DSI didirikan dengan modal dasar awal sebesar Rp100 juta. Struktur kepemilikan sahamnya dirancang dengan komposisi strategis: Pemerintah Republik Indonesia memegang kendali melalui satu lembar saham Seri B senilai Rp250.000, sementara PT Danantara Asset Management menguasai 99 lembar saham Seri A senilai Rp24.750.000.
Untuk menjamin kredibilitas dan profesionalisme di tingkat manajerial, entitas ini menunjuk figur-figur berpengalaman di sektor korporasi dan finansial.
Posisi Direktur Utama dipercayakan kepada Luke Thomas Mahony, mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Sementara itu, kursi Komisaris Utama ditempati oleh Harold Jonathan Dharma TJ, yang sebelumnya memiliki rekam jejak sebagai Direktur Mandiri Sekuritas.
Digitalisasi dan Target Jangka Panjang
Transformasi DSI menjadi perusahaan negara merupakan bagian dari cetak biru pemerintah untuk merombak tata kelola perdagangan komoditas nasional. Keberadaan badan ekspor satu pintu ini diproyeksikan mampu menekan celah birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi transaksi ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam pemaparannya terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 pada Rabu 20 Mei, Rosan menjelaskan bahwa seluruh sistem perdagangan akan diintegrasikan ke dalam ekosistem digital.
“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan.
Sebagai bagian dari masa transisi sebelum implementasi penuh pada awal 2027, pemerintah memberlakukan fase adaptasi. Sepanjang periode Juni hingga Desember 2026, seluruh pelaku usaha dan korporasi yang bergerak di sektor SDA diwajibkan untuk melaporkan aktivitas penjualan dan transaksi ekspor mereka kepada Danantara.










