TVRINews, Jakarta
Tersangka LSO diduga menyuap oknum Ombudsman sebesar Rp1,5 miliar untuk memangkas tagihan negara senilai Rp130 miliar.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan LSO, selaku pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2026. Tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi barang bukti elektronik dan memeriksa secara mendalam 30 orang saksi.
"Penetapan tersangka dilakukan secara profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Sebelumnya, LSO sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah," ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Modus Suap untuk Memangkas Tagihan Negara
Kasus ini bermula saat PT TSHI memiliki kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH kepada Kementerian Kehutanan RI sebesar kurang lebih Rp130 miliar. Lantaran keberatan membayar jumlah tersebut, Tersangka LSO mencari jalan keluar dengan menghubungi LKM, orang kepercayaan oknum Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 berinisial HS.
LSO kemudian bertemu dengan HS di kantor Ombudsman untuk meminta bantuan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar bagi HS.
"Tersangka HS menyanggupi bantuan tersebut dengan mengondisikan pemeriksaan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat," jelas Anang.
Manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Dalam prosesnya, HS diduga mengatur hasil pemeriksaan agar LHP Ombudsman menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan yang menagih Rp130 miliar kepada PT TSHI adalah keliru. Ombudsman kemudian memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Tak hanya itu, LSO juga diduga mendapatkan draf LHP yang seharusnya bersifat rahasia sebagai alat untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan demi keuntungan PT TSHI.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Atas perbuatannya, LSO disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Terhadap tersangka LSO dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.










