TVRINews, Jakarta
Polri mengerahkan 200 personel Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri untuk membantu menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Selain membantu pemadaman dan mencegah meluasnya kebakaran, Polri menugaskan 10 personel BKO Bareskrim untuk mendukung penegakan hukum di kedua provinsi tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan pengerahan personel ini merupakan bagian dari penanganan karhutla secara terpadu, mulai dari pemadaman dan pencegahan hingga penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026, Trunoyudo menegaskan upaya tersebut dilakukan bersama instansi terkait dan masyarakat untuk meminimalkan dampak kebakaran.
“Polri terus berupaya menangani karhutla melalui pengerahan personel untuk membantu pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta mendukung penegakan hukum. Upaya ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait dan masyarakat agar dampak karhutla dapat diminimalkan,” ujar Trunoyudo.
Di Kalimantan Timur, sebanyak 100 personel dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II diberangkatkan melalui upacara di Mako Polda Kaltim, Balikpapan. Upacara tersebut dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur.
Personel tersebut ditugaskan membantu menangani titik api di Kabupaten Kutai Timur serta mendukung mitigasi karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kutai Timur, Kutai Barat, dan Paser.
Penempatan personel disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan untuk mendukung pemadaman dan mencegah kebakaran meluas.
Selain itu, lima personel BKO Bareskrim Polri ditempatkan di Kaltim untuk mendukung penegakan hukum terkait karhutla. Langkah ini dilakukan untuk membantu penanganan perkara secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, 100 personel dari Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II diberangkatkan ke Kalimantan Tengah. Pemberangkatan tersebut dilepas Komandan Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II Kombes Pol. Ndaru Istimawan di Sulawesi Selatan.
Personel difokuskan membantu menangani titik-titik kebakaran, termasuk di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang membutuhkan penanganan intensif.
Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik sesuai kebutuhan untuk mendukung pemadaman, pembasahan lahan, dan mencegah api kembali meluas.
Di wilayah Kalteng, lima personel BKO Bareskrim Polri juga ditugaskan mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Penugasan ini mencakup penelusuran dugaan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Trunoyudo menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan dan penegakan hukum. Menurutnya, keterlibatan petugas di lapangan, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk mengendalikan kebakaran serta mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat, baik dalam membantu pemadaman maupun menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tutupnya.
Melalui pengerahan 200 personel Brimob dan dukungan 10 personel BKO Bareskrim di Kaltim dan Kalteng, Polri berupaya memperkuat penanganan karhutla melalui pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat membantu melindungi warga dari dampak asap sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.










