TVRINews, Jakarta
Jamdatun R. Narendra Jatna mewakili Jaksa Agung RI dalam konferensi penegak hukum China dan ASEAN yang berlangsung di Brunei Darussalam.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, hadir mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia dalam ajang prestisius 16th China-ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 21–22 Oktober 2026.
Konferensi tingkat tinggi ini dihelat dengan tujuan utama untuk mempererat jalinan kerja sama strategis di bidang penegakan hukum antara institusi Kejaksaan Republik Rakyat Tiongkok (China) dan negara-negara anggota ASEAN.
Mengusung tema besar “Protecting Children in the Digital Age: Harmonising Legal Frameworks and International Cooperation”, forum internasional tersebut dihadiri langsung oleh Prosecutor General of the Supreme People’s Procuratorate People’s Republic of China, Yang Mulia Mr. Ying Yong, serta para Jaksa Agung dan pimpinan lembaga penuntutan dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara.
Komitmen Indonesia dalam Perlindungan Anak di Era Digital
Dalam forum tersebut, Jamdatun R. Narendra Jatna bertindak sebagai Ketua Delegasi Kejaksaan Republik Indonesia. Ia memaparkan komitmen kuat Indonesia dalam menegakkan hak-hak anak berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yang menjamin ruang tumbuh kembang yang aman serta memberikan pelindungan khusus bagi anak-anak yang berada dalam situasi rentan di ruang digital.
Jamdatun juga menyoroti peran krusial institusi kejaksaan dalam merespons tantangan kejahatan siber yang menyasar anak-anak.

(Foto: TVRINews/HO-Kejagung)
“Sebagai lembaga yang berfungsi melakukan penuntutan, Kejaksaan berperan penting dalam memperkuat upaya pencegahan melalui upaya peningkatan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua. Selain itu, Kejaksaan perlu membangun kerja sama dengan penyidik dan instansi terkait untuk dapat mengamankan alat bukti elektronik secara cepat dalam rangka membangun penegakan hukum yang efektif,” tegas Jamdatun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Oktober 2026.
Melalui forum CAPGC ini, Jamdatun berharap terbangun pemahaman mendalam mengenai sistem hukum antarnegara peserta, yang pada gilirannya akan memperkuat pilar kepercayaan, komunikasi, serta koordinasi taktis dalam penanganan perkara lintas negara (cross-border crimes) secara cepat dan tepat.
Audiensi dengan Sultan Brunei dan Penandatanganan Joint Declaration
Di sela-sela rangkaian kegiatan konferensi, para Ketua Delegasi negara peserta mendapat kehormatan untuk melaksanakan audiensi khusus dengan Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei Darussalam, Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah.
Rangkaian acara 16th China-ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) ini akhirnya ditutup secara resmi dengan penandatanganan joint declaration (deklarasi bersama) oleh seluruh ketua delegasi negara anggota, sebagai simbol persatuan komitmen dalam melindungi masa depan generasi muda di era digital global.

(Foto: TVRINews/HO-Kejagung)










