TVRINews, Jakarta
Implementasi kewajiban sertifikasi halal tetap dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah memastikan penerapannya dilakukan dengan pendekatan yang terukur, berbasis data, serta tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha yang belum siap.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kewajiban sertifikasi halal ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian usaha.
Menurut Haikal, berbagai kekhawatiran terkait kesiapan penerapan Wajib Halal perlu disikapi berdasarkan data dan informasi resmi. Ia menilai, adanya permintaan untuk menunda implementasi antara lain disebabkan penggunaan data yang tidak tepat dan pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme kewajiban halal.
“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” kata Haikal Hasan dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 6 Oktober 2026.
Haikal menegaskan, implementasi Wajib Halal tidak akan dilakukan secara represif. Pelaku usaha yang belum siap tetap diberikan ruang, waktu, serta pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,”jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Menurutnya, jaminan halal ditujukan bagi pihak yang menghendaki kepastian mengenai kehalalan suatu produk.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegasnya.
Haikal memastikan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha dalam penerapan Wajib Halal. Pemerintah, kata dia, akan mengedepankan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,”ucapnya.
Ia menekankan, penerapan Wajib Halal harus ditempatkan dalam semangat Indonesia sebagai negara yang menjunjung toleransi dan keberagaman.
“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,”tandasnya.
Menurut Haikal, Wajib Halal tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban administratif. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen serta kepastian bagi dunia usaha.
Pemerintah pun akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan sesuai ketentuan.










