TVRINews, Jakarta
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dengan tegas mengatakan jika korupsi sampai saat ini masih menjadi salah satu hambatan terbesar bagi kemajuan pembangunan di Indonesia. Hal tersebut ia ungkapkan, dalam laman akun YouTube pribadinya.
Tak hanya itu, ia juga menilai jika praktik korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara saja. Tetapi, juga menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan ketidakpastian bagi dunia investasi.
Ia juga mengingatkan, jika setiap anggaran negara maupun daerah yang bersumber dari pajak masyarakat harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, penyalahgunaan anggaran melalui praktik korupsi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara berdasarkan perkara yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara pada 2024 diperkirakan mencapai Rp310 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 hingga Rp1,7 triliun.
“Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan dan lebih dari 90 persen aset tersebut hilang begitu saja, bahkan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya,” kata Gibran kutip Minggu, 26 Juli 2026.
Menurutnya, kejahatan korupsi saat ini semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas negara dan memanfaatkan perkembangan teknologi. Kondisi tersebut membuat aset hasil tindak pidana lebih mudah disembunyikan maupun dicuci sehingga sulit dilacak aparat penegak hukum.
Karena itu, Gibran menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen mendukung pemberantasan korupsi, termasuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Negara harus dapat mengambil kembali seluruh harta yang berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Gibran menjelaskan, melalui RUU Perampasan Aset, negara dapat menyita aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), terutama dalam kondisi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Meski demikian, Gibran mengakui terdapat sejumlah kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara komprehensif, transparan, serta melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang kuat sekaligus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia, yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. Di Italia, misalnya, aset milik kelompok mafia yang disita negara dimanfaatkan kembali menjadi sekolah dan pusat kegiatan sosial.
Gibran berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sehingga aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi. Uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.









