TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti masalah keamanan galon guna ulang (Ganula), khususnya terkait penetapan batas usia pakai maksimal. Ia memastikan pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif berfokus pada keselamatan masyarakat, tanpa membedakan merek produk tertentu.
"Di sinilah fungsi legislasi di mana yang kami awasi itu bukan mereknya. Di sini isu tentang persaingan merek A ke merek B itu harus ditepis karena DPR RI tidak melihat mereknya," ujar Novita dalam keterangan yang diterima, Jumat 9 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, keamanan Ganula menjadi penting karena secara ideologis terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 28 dan pasal 33 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa air dan cabang produksi yang mengatur hajat hidup orang banyak yang dikuasai negara harus digunakan untuk kemakmuran rakyat dan tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
"Kami melihat tentang keamanan konsumsi masyarakat di mana kerangka ideologis sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang," jelasnya.
Novita mengungkapkan, pihaknya mendorong pemerintah menerapkan regulasi batas usia pakai maksimal yang aman. Ia sendiri pernah menemukan adanya Ganula yang sudah berusia 20 tahun tetapi masih terus dipergunakan.
Ia menambahkan, penetapan usia pakai maksimal harus memiliki landasan yang jelas. Untuk itu, regulasi dari pemerintah nantinya harus diikuti dengan kajian-kajian ilmiah.
"Kami dorong agar pemerintah, di sini ada Kementerian Perindustrian untuk segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) selama periode 2024–2026, ditemukan beragam keluhan konsumen mulai dari kondisi galon yang kusam, retak, hingga dugaan peredaran galon berusia tua. Selain faktor usia, paparan panas, sinar UV, dan proses pencucian juga menjadi perhatian penting yang memengaruhi kualitas galon.










