TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pemerintah terus menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menanggapi kritik Greenpeace Indonesia. Upaya tersebut meliputi pengerahan personel, pemadaman darat dan udara, penegakan hukum terhadap perusahaan, serta perlindungan satwa terdampak.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan pemerintah menghormati kritik publik, tetapi penilaian terhadap penanganan karhutla perlu mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan petugas di lapangan.
“Kami menghormati kritik sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, anggapan bahwa pemerintah tidak bekerja mengabaikan fakta dan perjuangan petugas serta masyarakat di garis depan. Manggala Agni, Polisi Kehutanan, petugas taman nasional, TNI, Polri, dan pemerintah daerah terus berjibaku bersama Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, serta relawan untuk memadamkan api dan melindungi warga. Kerja keras ini terus kami perkuat, karena tanggung jawab kami adalah memastikan kebakaran terkendali dan masyarakat terlindungi,”ujar Rohmat dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kemenhut mengerahkan 1.419 personel Manggala Agni di enam provinsi prioritas, didukung 1.000 Polisi Kehutanan untuk penanganan di Kalimantan. Sebanyak 5.000 ASN Kemenhut juga disiagakan sesuai kebutuhan.
Petugas bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, dan masyarakat melakukan pemadaman, pembasahan, serta penyisiran bara, khususnya di lahan gambut. Kemenhut juga mendukung Operasi Modifikasi Cuaca bersama BMKG, BNPB, TNI, dan instansi terkait.
“Penanganan terus dilakukan tanpa menunggu hujan. Pemadaman darat, pembasahan, penyisiran bara, dan dukungan operasi udara harus saling memperkuat. Keselamatan petugas dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegas Rohmat.
Dalam penegakan hukum, hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.
“Pemegang izin wajib menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya. Pelanggaran ditindak berdasarkan hasil pengawasan dan pembuktian. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menghentikan kebakaran berulang dan memastikan pertanggungjawaban,”tandasnya.
Kemenhut turut memperkuat pencegahan melalui 14.040 personel Masyarakat Peduli Api yang tersebar di 34 provinsi. Program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan pada 2026 mencakup 119 kelompok yang telah terbentuk, 61 dalam proses pembentukan, dan 320 desa sebagai sasaran berikutnya.
Selain itu, Kemenhut bersama dokter hewan dan mitra konservasi menangani satwa terdampak karhutla. Hingga 8 Oktober 2026, tercatat 290 individu satwa liar telah ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan.
Rohmat menegaskan Kemenhut terbuka terhadap kritik dan informasi masyarakat untuk memperkuat penanganan karhutla. Pemerintah, katanya, terus berupaya mengendalikan kebakaran, mengurangi dampak asap, dan melindungi masyarakat.










