TVRINews, Jakarta
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan total cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 22 Oktober 2026.
Enam perusahaan tersebut meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Engreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, serta PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.
Raja Juli menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus berlaku bagi seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk perusahaan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Hingga 21 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 120 kasus masih dalam proses penanganan. Untuk memperkuat penegakan hukum, Raja Juli juga telah berkoordinasi dengan Kapolri dan akan melanjutkan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain sanksi administratif, perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran juga berpotensi menghadapi proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” pungkasnya.
Kementerian Kehutanan juga terus meningkatkan upaya pengendalian karhutla melalui penegakan hukum, pencegahan, pemantauan, serta koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut didukung pelibatan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, kelompok tani hutan, dan relawan untuk memperkuat deteksi dini serta penanganan kebakaran di lapangan.
Melalui langkah tersebut, Kementerian Kehutanan berupaya melindungi kawasan hutan, mencegah terulangnya kebakaran, serta memastikan pemegang izin bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan.










