TVRINews, Jakarta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan izin pelaksanaan wisuda bagi siswa dari jenjang PAUD hingga SMA. Namun, ia menegaskan wisuda hanya boleh dilakukan jika tidak memberatkan orang tua dan mendapat persetujuan dari mereka serta murid.
"Sepanjang itu tidak memberatkan dan itu juga atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan. Yang penting wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan juga jangan dipaksakan," ujar Mu’ti dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 29 April 2025.
Pernyataan ini disampaikan saat acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 di Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Depok, Jawa Barat.
Menurut Mu’ti, kegiatan wisuda dapat menjadi sarana untuk merayakan pencapaian siswa sekaligus mempererat hubungan antara sekolah dan orang tua.
"Itu kan sebagai tanda gembira dan juga lebih mengakrabkan orang tua dengan sekolah, karena bisa jadi orang tua itu ada yang tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali, hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda, itu pun tidak semua orang tua juga datang dengan berbagai alasan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan penyelenggaraan wisuda sepenuhnya berada di tangan masing-masing sekolah. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap sederhana, tidak membebani, dan tidak mengandung unsur paksaan.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Keagamaan, Kemenag Siapkan Empat Ditjen Baru










