TVRINews, Kab. Bekasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara operasional Worldcoin di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul keresahan masyarakat dan temuan awal terkait perizinan yang dinilai bermasalah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pembekuan dilakukan atas dua dasar utama: masukan dari publik serta hasil evaluasi awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan.
“Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya,” ujar Meutya kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Meutya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rilis resmi mengenai pembekuan tersebut, dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
“Nanti kami akan melakukan pemanggilan, kemungkinan minggu depan. Dari situ kita akan melihat apakah penjelasan yang diberikan bisa diterima,” jelasnya.
Selain merespons kondisi dalam negeri, Kemkomdigi juga memantau fenomena Worldcoin di sejumlah negara lain. Meutya menegaskan bahwa Indonesia tidak akan ragu mengambil kebijakan tegas jika diperlukan.
“Kami juga melihat bagaimana negara lain mengambil langkah terhadap aplikasi ini. Jadi saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” tegas Meutya.
Terkait durasi pembekuan, Meutya menyebut akan menyesuaikan dengan hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Worldcoin. Keputusan lanjutan akan diambil berdasarkan temuan dalam proses tersebut.
Baca Juga: Bakamla RI Ikuti Pelatihan Civil Maritime Security Programme di Australia










