TVRINews, Jakarta
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutannya, Kuntadi menilai persoalan pertanahan di Indonesia semakin kompleks. Selain tingginya angka sengketa tanah, aset berupa tanah juga kerap dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Kondisi tersebut semakin menantang seiring berkembangnya teknologi yang turut dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antarlembaga agar setiap fungsi dan kewenangan dapat berjalan secara terpadu.

(Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi. (Foto: Kejagung))
"Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan dalam menyikapi keputusan hukum kerap memicu ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara. Melalui kolaborasi ini, kita berkomitmen untuk mengakhiri problematika tersebut," ujar Kuntadi dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 12 Juni 2026.
Kuntadi juga menekankan pentingnya integrasi data antarinstansi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Ia mencontohkan sejumlah kasus sengketa tanah yang melibatkan putusan pengadilan berbeda, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, pada objek tanah yang sama.
Akibat belum terintegrasinya data dan masih adanya ego sektoral, kata dia, tidak sedikit pemilik sah tanah yang kesulitan memperoleh kembali haknya meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui kerja sama tersebut, BPA Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen menuntaskan berbagai kasus pertanahan yang selama ini belum terselesaikan. Kuntadi bahkan mengajak kedua institusi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara-perkara lama yang masih menggantung, termasuk persoalan pemblokiran tanah yang berlangsung tanpa kepastian hukum.
"Negara memang memiliki kewenangan merampas hak warga negara yang terlibat kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya. Kasus-kasus yang tertunda harus segera kita berikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya," tegasnya.
Bagi BPA Kejaksaan RI, kerja sama ini dinilai sangat strategis karena dapat mendukung tugas penelusuran aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi. Selama ini, proses pelacakan aset sering menghadapi kendala terkait akses dan ketersediaan data pertanahan.
Di akhir sambutannya, Kuntadi menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih efektif, responsif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.










