TVRINews, Jambi
Polda Jambi telah mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasi penertiban yang digelar selama satu pekan terakhir. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, enam unit kendaraan, serta barang bukti berupa minyak bumi, bensin olahan, dan solar dengan total mencapai 22.800 liter.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, jika penindakan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi sebagai upaya memberantas praktik penyalahgunaan di sektor minyak dan gas bumi (migas).

“Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, kami menangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang tersangka, enam kendaraan, dan barang bukti minyak serta BBM sekitar 22.800 liter,” ujar Erlan kutip Jumat, 11 September 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika dari enam perkara tersebut, penyidik menyita berbagai jenis minyak dan BBM yang diduga berasal dari aktivitas ilegal maupun tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 10.000 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan Mitsubishi Canter, 3.000 liter minyak mentah dengan Mitsubishi Colt L300, 2.000 liter bensin olahan menggunakan Wuling Confero, 1.190 liter solar dalam 34 jerigen plastik, serta 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry,” bebernya
Menurut Erlan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan praktik illegal drilling, pengangkutan minyak tanpa izin, hingga penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Saat ini, kata dia seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengambil sampel minyak dan BBM untuk diuji di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis serta karakteristik barang bukti.
Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara untuk perkara bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan migas. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam pengangkutan, penyimpanan, pembelian, maupun penjualan minyak dan BBM ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” tukasnya.










