TVRINews, Jakarta
Pemerintah dan DPR telah menyepakati skema baru terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu selanjutnya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menjelaskan, mekanisme seleksi CPNS diperlukan untuk memastikan guru yang nantinya berstatus PNS memiliki kompetensi dan kualitas sesuai kebutuhan. Selain itu, pengangkatan juga akan disesuaikan dengan formasi serta kebutuhan masing-masing sekolah dan daerah.
"Kenapa melalui seleksi CPNS? Karena pemerintah menginginkan, dan tentu kita semua menginginkan, bahwa ketika nanti penuh waktu ini statusnya berubah menjadi PNS, tentu kita mendapatkan guru-guru yang kompeten, guru-guru yang berkualitas, dan tentunya disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan di masing-masing sekolah dan masing-masing daerah," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menambahkan, setelah status guru tersebut menjadi pegawai pemerintah pusat, pembiayaan akan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat, maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN," ujarnya.
Selain pembiayaan, pengelolaan kepegawaian guru juga akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal tersebut mencakup formasi, mutasi, promosi, dan berbagai aspek lainnya.
Lalu pun meminta para guru tidak resah dengan skema baru tersebut. Ia mengimbau para guru kembali fokus menjalankan tugas mengajar dan mempersiapkan generasi penerus bangsa.
"Saya berharap kepada guru-guru kita hari ini tidak usah resah kembali, ya. Kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing, yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik," pungkasnya.










