TVRINews, Jakarta
Pemerintah menyiapkan aturan layanan ojek online, termasuk pengantaran barang dan makanan, dengan mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut disusun dengan menitikberatkan pada perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pemerintah akan memastikan aturan yang dibuat memberikan perlindungan serta hasil terbaik bagi pengemudi. Penyusunannya juga melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wamen Nezar dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kemkomdigi telah melakukan pembahasan terkait regulasi layanan pengantaran barang dan makanan bersama pihak-pihak yang berkepentingan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan melalui keputusan menteri.
Pembahasan juga akan diperluas dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencari pengaturan yang dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi dan platform.
“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.
Perpres Atur Angkutan Orang hingga Barang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres tentang ojek online bersama kementerian dan lembaga terkait telah memasuki tahap finalisasi.
Menurut Dasco, regulasi tersebut tidak hanya mengatur layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan.
“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,”ungkap Dasco.
Dalam pembagian kewenangan, tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kemkomdigi. Sementara tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Adapun pelaku transportasi online nantinya akan berada di bawah pembinaan atau naungan Kementerian UMKM.
Setelah tahap finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan. Proses tersebut akan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, serta aplikator sebelum Perpres diterbitkan.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, aplikator, dan masyarakat pengguna layanan.










