TVRINews, Batam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengapresiasi keberhasilan aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis ketamin melalui kapal MV King Sun di perairan Kepulauan Riau.
Djamari menilai pengungkapan tersebut menjadi bukti kuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
Hal itu disampaikan Djamari saat menghadiri pemusnahan barang bukti sekaligus konferensi pers pengungkapan 1,3 ton ketamin di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Djamari, keberhasilan tersebut merupakan capaian bersama yang melibatkan TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, Polri, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau, masyarakat maritim, pelaku usaha pelayaran dan kepelabuhanan, serta media.

"Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini. Pemerintah dapat hadiah HUT RI ke-81," kata Djamari dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menegaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut tidak boleh dipandang sebagai capaian satu institusi. Menurutnya, penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan kerja bersama melalui koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kemampuan deteksi dan penindakan.
"Hanya dengan cara bekerja bersama-sama kita bisa berhasil. Perkokoh persatuan kita bersama," ucapnya.
Kemudian, Djamari juga menilai pengungkapan jaringan penyelundupan jauh lebih penting daripada sekadar melihat besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Menurutnya, kasus ini menunjukkan kemampuan negara dalam mendeteksi, menghentikan, sekaligus membongkar jalur yang digunakan jaringan penyelundupan lintas negara.
Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia terus diperkuat. Indonesia, kata Djamari, harus memberikan pesan tegas kepada jaringan kejahatan internasional agar tidak menjadikan wilayah Indonesia sebagai bagian dari rantai distribusi narkotika.
"Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya," tegasnya.
Pengungkapan kasus bermula ketika kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak atau K9, dan alat deteksi sempat menunjukkan hasil negatif.
Namun, petugas menemukan indikasi adanya upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekeliling kapal.
Pada 7 Agustus 2026, tim gabungan kemudian memperketat investigasi melalui sejumlah metode, mulai dari pemeriksaan forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), hingga interogasi.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi total 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, BIN, BAIS TNI, Bea dan Cukai, serta Pusat Intelijen TNI AL (Pusinteral).
"Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai dan BNN, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin seberat 1,3 ton," ujar Muhammad Ali.
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun. Aparat juga memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, seluruh ABK yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan pengembangan penyidikan dan mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Seluruh barang bukti ketamin kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum.










