TVRINews, Jakarta
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dalam menangani keluarga berisiko stunting.
Kolaborasi tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi keluarga yang membutuhkan. Kementerian PKP bahkan menyiapkan alokasi 3.000 unit bedah rumah yang secara khusus diperuntukkan bagi keluarga berisiko stunting.
Hal tersebut disampaikan Menteri PKP, Maruarar Sirait usai bertemu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Maruarar mengatakan, alokasi 3.000 unit tersebut lebih besar dibandingkan usulan awal BKKBN sebanyak 2.000 unit.

"Kita harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, BKKBN mengusulkan lokasi pelaksanaan program bedah rumah bagi keluarga berisiko stunting di sembilan provinsi.
Wihaji mengatakan, kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian dalam penanganan keluarga berisiko stunting. Karena itu, intervensi melalui perbaikan kualitas hunian perlu dilakukan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak," kata Wihaji.
Selain membahas lokasi, kedua kementerian turut menyamakan kriteria calon penerima bantuan agar program bedah rumah tepat sasaran.
Di sisi lain, Kementerian PKP terus menyederhanakan persyaratan bagi calon penerima bantuan sebagai bagian dari reformasi pelayanan dan percepatan program perumahan.
Salah satunya dengan memangkas masa minimal menempati rumah tidak layak huni dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun. Batas waktu bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan juga dipercepat dari 10 tahun menjadi lima tahun.
Kementerian PKP juga menghapus empat format dokumen lama, yakni Format II-19 hingga II-22. Seluruh persyaratan administrasi kini diintegrasikan dalam satu format surat pernyataan yang cukup ditandatangani warga dan diketahui Kepala Desa atau Lurah.
Penyederhanaan tersebut diharapkan mengurangi beban administratif masyarakat sekaligus mempercepat proses verifikasi dan pelaksanaan bantuan bedah rumah di lapangan.
Melalui kolaborasi PKP dan BKKBN, pemerintah berharap keluarga berisiko stunting memperoleh dukungan yang lebih komprehensif, termasuk melalui hunian yang layak dan sehat sebagai salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang keluarga yang lebih baik.










