TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan langkah baru dalam transformasi layanan peradilan melalui pembangunan Digital Constitutional Court. Platform tersebut nantinya akan memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan MK.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan transformasi digital menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih modern sekaligus tetap menjaga independensi dan integritas lembaga.
“Mahkamah terus menyiapkan lompatan dalam pelayanan melalui Digital Constitutional Court. Pemanfaatan teknologi, termasuk AI, akan dilakukan secara terukur dan tetap berlandaskan prinsip integritas serta kepercayaan publik,” kata Suhartoyo saat upacara HUT ke-23 MK di Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Suhartoyo menekankan bahwa penggunaan teknologi tidak dapat dipisahkan dari kesiapan sumber daya manusia. Menurutnya, peningkatan kemampuan pegawai dan penguatan sistem keamanan harus berjalan bersamaan dengan pengembangan teknologi.
“Digitalisasi tidak cukup hanya dengan membangun sistem. Keamanan harus diperkuat dan kompetensi SDM juga harus terus ditingkatkan. Pada akhirnya, kualitas layanan tetap bergantung pada orang-orang yang mengoperasikan sistem tersebut,” ujarnya.
Penerapan layanan digital di MK sendiri telah menunjukkan perkembangan. Hingga pertengahan Agustus 2026, terdapat 304 permohonan yang masuk dan telah diregistrasi oleh MK. Sebanyak 258 permohonan atau sekitar 85 persen disampaikan masyarakat melalui mekanisme daring.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kanal elektronik semakin menjadi pilihan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan konstitusi.
Suhartoyo turut memberikan penghargaan kepada jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jenderal MK atas kontribusi mereka dalam meningkatkan pelayanan kepada publik.
“Saya memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang terus menjaga semangat, komitmen, dan integritas dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, pengembangan Digital Constitutional Court nantinya bukan sekadar menghadirkan sistem berbasis teknologi. Transformasi tersebut harus tetap menempatkan manusia sebagai unsur penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas pelayanan peradilan.
“Teknologi hanyalah sarana. Yang menentukan keberhasilan transformasi ini tetaplah manusia yang menjalankan, mengawasi, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip peradilan,” pungkasnya.










