TVRINews – Jakarta
Satgas PKH melaporkan perkembangan penindakan pelanggaran kawasan hutan dan aktivitas penambangan ilegal kepada Presiden.
Presiden Prabowo Subianto meminta proses penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 4 September 2026
Pertemuan berlangsung setelah Presiden kembali ke Indonesia dari Vladivostok, Rusia, untuk melanjutkan agenda pemerintahan di Tanah Air.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, dalam pertemuan tersebut Satgas PKH menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan serta langkah penertiban terhadap sejumlah bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menurut Teddy, laporan Satgas juga mencakup penanganan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk kegiatan penambangan ilegal.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Teddy dalam keterangan tertulis.
Selain perkembangan penertiban di lapangan, Satgas PKH menyampaikan hasil penanganan terhadap pelanggaran serta penerapan denda administratif. Pemerintah menyatakan perkembangan tersebut akan disampaikan kepada publik pada pekan kedua September 2026.
Tekankan Transparansi Penegakan Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan profesional. Presiden juga meminta agar proses eksekusi maupun penertiban tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Teddy.
Arahan tersebut menempatkan penertiban kawasan hutan tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah memastikan sumber daya alam dikelola sesuai aturan.
Keberadaan Satgas PKH menjadi instrumen pemerintah untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Penertiban diarahkan terhadap aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum maupun kegiatan lain yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Pemerintah selanjutnya akan menunggu perkembangan pelaksanaan penertiban dan hasil penanganan yang telah dilakukan Satgas PKH. Pengumuman pada pekan kedua September akan menjadi bagian dari penyampaian perkembangan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan memastikan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam berlangsung dalam koridor hukum serta prinsip tata kelola yang bertanggung jawab.










