TVRINews – Jakarta
Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Akumulasi Sisa Kuota Internet Pelanggan
Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak konsumen telekomunikasi nasional. Melalui regulasi terbaru, pemerintah memastikan bahwa sisa kuota internet masyarakat tidak boleh lagi hilang secara sepihak ketika masa berlaku paket data berakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota. Kebijakan ini resmi diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, guna menindaklanjuti putusan hukum tertinggi di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari masyarakat. Menurutnya, laporan yang diterima menunjukkan bahwa sebagian besar operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dari Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," ujar Meutya Hafid dalam keterangannya resminya yang dirilis Jumat 4 September 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi fondasi utama diterbitkannya aturan ini. Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah membayarkan kewajiban finansial mereka untuk mendapatkan manfaat layanan yang utuh.
Dalam ketentuan baru ini, seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler diwajibkan menyediakan ragam paket layanan yang lebih fleksibel. Operator harus menawarkan opsi dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi, serta inovasi layanan lainnya yang sesuai dengan kemampuan finansial serta kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, regulasi ini melarang keras praktik pengenaan biaya tambahan kepada pelanggan dengan dalih perpanjangan masa aktif. Sisa data internet kini diakui sepenuhnya sebagai hak milik konsumen yang wajib dilindungi melalui mekanisme akumulasi, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana.
Pemerintah juga meminta penyedia layanan telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi informasi, termasuk kejelasan harga, volume kuota, serta ketentuan pemakaian wajar. Kanal pemantauan yang terintegrasi dan sistem penanganan pengaduan yang lebih responsif turut menjadi poin wajib yang harus segera direalisasikan oleh operator.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator seluler untuk melaporkan kepatuhan awal terhadap regulasi ini. Selanjutnya, pengawasan berkala akan dilakukan setiap bulan guna menjamin perlindungan konsumen dalam ekosistem digital nasional tetap berjalan optimal.










