TVRINews- Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Pemerintah Siapkan Pencabutan Izin Tambahan Perusahaan Terlibat Kebakaran Hutan di Kalimantan
Pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya dalam menindak entitas bisnis yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah hukum tegas berupa pencabutan dan pembekuan izin operasi kini tengah disiapkan terhadap lima hingga enam entitas usaha tambahan di sektor kehutanan.
Tindakan ini menyusul sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan terhadap 26 perusahaan. Keputusan tersebut diambil guna memberikan efek jera serta menekan dampak kerugian ekologis dan sosial yang dialami masyarakat terdampak.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan secara menyeluruh tanpa memandang skala bisnis korporasi yang melanggar.
"Langkah tegas ini tidak akan berhenti. Penindakan berlaku setara, baik untuk skala kecil maupun korporasi besar yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Raja Juli saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan terdampak karhutla di Kalimantan Selatan, Senin 12 Oktober 2026.
Strategy Empat Pilar Pengendalian
Guna mengantisipasi perluasan titik api, pemerintah menerapkan empat pilar strategi utama yang mencakup intervensi udara, operasi darat, penegakan hukum intensif, serta partisipasi aktif masyarakat.
Pada sektor udara, pemadaman difokuskan melalui teknik pengeboman air (water bombing) dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Kendati demikian, efektivitas penanganan udara kerap menghadapi tantangan teknis akibat keterbatasan jarak pandang dan cuaca ekstrem. Di wilayah Kalimantan Tengah, misalnya, armada helikopter pemadam sempat terhambat beroperasi akibat pekatnya kabut asap.
Sementara di jalur darat, pemadaman terpadu melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta relawan lokal.
Meskipun Kalimantan Selatan saat ini mencatatkan tingkat kemunculan titik panas (hotspot) yang relatif terkendali, kewaspadaan penuh tetap diberlakukan. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), presipitasi hujan alami di wilayah tersebut diproyeksikan baru akan terjadi pada pertengahan November. Kondisi ini menuntut penanganan ekstra, terutama pada bentang lahan gambut yang rentan terbakar ulang.
Penguatan Pengawasan dan Imbauan Publik
Selain sanksi administratif dan jalur pidana bagi korporasi pembakar lahan, pemerintah menekankan pentingnya pencegahan berbasis masyarakat. Warga diimbau untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan metode pembakaran, serta menghindari potensi kelalaian kecil yang memicu kebakaran hebat.
"Langkah pencegahan sangat krusial. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menggunakan api dalam pembukaan lahan, serta menghindari tindakan berisiko seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api unggun tanpa pengawasan," kata Raja Juli.
Sebagai bagian dari rencana jangka panjang pengamanan ekosistem hutan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penguatan personil pengawas di lapangan. Pemerintah menargetkan peningkatan alokasi Polisi Hutan (Jagawana) hingga mencapai 70.000 personil di seluruh Indonesia.










