TVRINews, Bandung
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i meminta seluruh madrasah memperkuat sistem perlindungan anak dengan memperluas pengawasan serta membangun budaya berani melapor di kalangan peserta didik.
Menurut Wamenag, langkah pencegahan harus menjadi prioritas seiring meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan. Upaya menciptakan ruang belajar yang aman dinilai tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Hal tersebut disampaikan Wamenag saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat, 7 Agustus 2026.
"Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya,"kata Romo Syafi’i dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Romo mengatakan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, verbal, maupun seksual, menjadi salah satu alasan pemerintah menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana).
Gerakan tersebut mencakup empat ruang utama dalam kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.
Sebagai upaya pencegahan, Wamenag meminta madrasah memastikan ketersediaan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah area yang dinilai rawan. Menurutnya, ruang tertutup perlu mendapat perhatian khusus karena berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindakan yang merugikan peserta didik.
"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian,"imbuhnya.
Selain pengawasan secara fisik, Kementerian Agama juga memperkuat mekanisme pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Wamenag meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama serta kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada seluruh madrasah.
Ia memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan cepat. Menurutnya, keberanian siswa untuk menyampaikan laporan harus dibarengi dengan lingkungan pendidikan yang mampu memberikan perlindungan kepada korban.
Karena itu, budaya saling menjaga dan mendukung antarsiswa perlu terus dibangun sebagai bagian dari ekosistem madrasah yang sehat dan aman.
"Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan," tegasnya.
Wamenag juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Setiap dugaan pelanggaran diminta segera dilaporkan kepada jajaran Kementerian Agama untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan, guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bagi Wamenag, perlindungan anak merupakan amanat yang harus dijalankan dan tidak dapat ditawar. Sebab, orang tua menyekolahkan anak ke madrasah bukan hanya untuk mengejar prestasi akademik, tetapi juga agar mereka tumbuh sebagai pribadi yang berakhlak dan memiliki masa depan yang baik.
"Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir," pungkasnya.









