
Menteri Kehutanan Lepasliarkan Dua Elang Jawa di Kamojang
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Dua ekor elang jawa akhirnya kembali ke habitat alaminya setelah melewati masa rehabilitasi. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara langsung melepasliarkan satwa langka tersebut di kawasan Kamojang, Kabupaten Bandung, Minggu (11/5/2025).
"Alhamdulillah, hari ini kita melepaskan dua ekor elang jawa, Emilia dan Biantara, hasil dari proses konservasi dan rehabilitasi," ujar Menhut Raja Juli, dalam siaran pers yang dikutip, Minggu, 11 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam melindungi satwa liar, khususnya spesies yang terancam punah seperti elang jawa. Dalam kunjungannya, Menhut didampingi Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, serta Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Dyah Murtiningsih.
Mereka juga menyempatkan diri meninjau Pusat Konservasi Elang Kamojang, tempat berbagai jenis elang menjalani perawatan dan pemulihan akibat cedera. Beberapa di antaranya mengalami luka serius akibat ditangkap atau dipelihara secara ilegal.
Menhut Raja juga menceritakan pengalamannya menyaksikan langsung seekor elang yang mengalami patah sayap karena dipelihara oleh masyarakat yang tidak memahami cara merawat satwa tersebut.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan memelihara satwa liar. Saya sendiri menyaksikan bagaimana elang yang dipelihara dengan tidak tepat mengalami patah di kedua sayapnya. Menyedihkan sekali melihat satwa dalam kondisi seperti itu," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila masih ada masyarakat yang memelihara satwa liar, sebaiknya segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Satwa tersebut nantinya akan diperiksa kesehatannya, dilatih kembali, dan dipersiapkan untuk kembali ke alam.
"Satwa akan dicek kesehatannya oleh dokter hewan. Jika sudah pulih, mereka akan dilatih kembali di kandang besar untuk mengembalikan naluri liarnya sebelum dilepas ke habitatnya," tambahnya.
Dua elang yang dilepasliarkan hari itu memiliki latar belakang berbeda. Emilia, elang betina, merupakan hasil serahan warga Bogor ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Setelah 11 bulan menjalani rehabilitasi dan mampu berburu dengan baik, Emilia dinyatakan siap dilepasliarkan.
Sementara itu, Biantara, seekor elang jantan, lahir di PSSEJ dan telah menjalani pemantauan serta pelatihan sejak kecil agar tetap memiliki insting alami yang kuat. Keduanya kini memiliki kesempatan untuk hidup bebas di alam, sebagaimana mestinya.
Pelepasliaran ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menghentikan praktik pelihara satwa liar. Pemerintah berharap upaya konservasi ini bisa menumbuhkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya Kualitas Guru untuk Masa Depan Bangsa
Editor: Redaksi TVRINews
