TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas pendidik, serta edukasi keamanan digital bagi peserta didik dan orang tua.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) Tahun 2025–2029 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jakarta.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan perkembangan teknologi informasi membawa peluang sekaligus tantangan bagi tumbuh kembang anak sehingga diperlukan langkah bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Menurut Fajar, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 mengenai pedoman penyelenggaraannya.
“Melalui kebijakan ini, kami memperkuat aspek keadaban dan keamanan digital yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Ruang lingkup pelindungannya juga mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menegaskan, Kemendikdasmen akan terus mengintegrasikan materi pelindungan anak di ruang digital ke dalam proses pembelajaran, memperkuat kapasitas guru, serta memperluas edukasi keamanan digital kepada siswa dan orang tua.
Selain itu, penguatan karakter dan literasi digital juga akan terus didorong dalam ekosistem pendidikan guna membentuk budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.
“Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusia tetap menjadi penentu arah yang berkeadaban sehingga mampu menciptakan ruang digital yang aman untuk semua, terutama bagi anak-anak kita,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data 2025, jumlah anak di Indonesia mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk. Sementara penggunaan internet pada anak usia 5–17 tahun meningkat dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024.
Menurut Arifah, peningkatan akses digital tersebut harus diimbangi dengan perlindungan yang kuat terhadap berbagai risiko di ruang siber, seperti perundungan digital, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, dan bentuk kekerasan lainnya.
“Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” ungkap Arifah.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi arah kebijakan nasional pelindungan anak di ruang digital hingga 2029 dengan fokus pada tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemendikdasmen bersama KemenPPPA dan 15 kementerian/lembaga terkait berkomitmen memperkuat sinergi pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan guna mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak menuju Indonesia Emas 2045.










