TVRINews, Jakarta
Pemerintah menindaklanjuti aduan masyarakat dan pelaku industri kreatif dengan mendeportasi 25 fotografer asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VOA) untuk melakukan aktivitas komersial di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam audiensi antara Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026, guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi kreatif yang melibatkan tenaga asing.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam menindak para fotografer asing ilegal tersebut.
"Kami mengapresiasi respons cepat serta langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, terkait penindakan 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival (VOA). Keterbukaan kolaborasi global harus tetap berjalan di koridor regulasi nasional yang tertib, sehat, dan adil demi melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal," kata Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, tingginya mobilitas talenta global di era ekonomi digital harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan sejumlah warga negara asing tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional.
"Ketidakpatuhan oknum asing terhadap hukum keimigrasian membawa dampak langsung yang signifikan terhadap pasar kreatif lokal. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek persaingan usaha akibat tarif jasa yang tidak berimbang, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan pelaku kreatif lokal yang tengah menghadapi kompetisi global," ucapnya.
Penindakan terhadap 25 fotografer asing tersebut berawal dari laporan berbagai asosiasi profesi fotografi, yang menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing, yang beroperasi di subsektor fotografi dan videografi domestik.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ekraf menyerahkan dokumen dan bukti pendukung dari Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Indonesia Professional Photographer Association (IPPA), serta sejumlah praktisi industri fotografi nasional kepada pihak Imigrasi.
Sementara itu, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tenaga asing tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan komersial di Indonesia selama mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Fotografer asing diperbolehkan melakukan kegiatan komersial di Indonesia sepanjang mereka mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, visa kerja yang sesuai, dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan," ujar Agus.
Dalam pertemuan tersebut, kedua kementerian sepakat memperkuat sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), serta membangun mekanisme pemantauan terpadu, untuk mencegah pelanggaran serupa di sektor ekonomi kreatif. Selain penegakan hukum, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi, dan literasi regulasi keimigrasian bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.
Pemerintah berharap langkah tegas tersebut dapat menjaga iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif nasional.










