
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews - Jakarta
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menekankan pentingnya kebijakan yang seimbang dalam mengatur industri rokok elektrik atau rokok elektrik liquid (REL).
Ia berpandangan, regulasi yang disusun pemerintah harus mampu melindungi kesehatan masyarakat tanpa menghambat pertumbuhan industri yang kini terus berkembang.
Menurut Lamhot, wacana pelarangan total terhadap rokok elektrik bukanlah solusi yang tepat. Kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi memicu dampak ekonomi yang cukup besar, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja serta berkurangnya penerimaan negara dari sektor tersebut.
“Negara harus hadir menjaga kesehatan masyarakat, tetapi dalam waktu yang sama juga harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Lamhot.
Ia menjelaskan bahwa industri rokok elektrik di Indonesia mulai tumbuh sejak 2014 dan mulai dikenakan cukai pada 2018 melalui kebijakan Kementerian Keuangan. Dalam regulasi tersebut, produk rokok elektrik diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yakni REL padat, REL cair terbuka, dan REL cair tertutup.
Lamhot menilai, penetapan sebagai barang kena cukai menjadi bukti bahwa negara telah mengakui industri ini sebagai bagian dari sektor ekonomi formal.
Seiring waktu, industri rokok elektrik pun berkembang pesat dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian nasional.
Saat ini, berdasarkan data asosiasi industri, terdapat sekitar 300 produsen rokok elektrik di Indonesia yang tersebar di berbagai daerah. Industri ini juga menyerap sekitar 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kontribusi terhadap penerimaan negara pun mengalami lonjakan signifikan. Dari sebelumnya Rp98,87 miliar pada 2018, penerimaan cukai rokok elektrik meningkat menjadi Rp2,84 triliun pada 2025.
Selain pasar domestik, produk rokok elektrik Indonesia juga mulai menunjukkan daya saing di pasar global. Nilai ekspor tercatat sebesar US$164,95 juta pada 2022 dan meningkat menjadi US$518,27 juta pada 2025.
“Ini menunjukkan bahwa industri rokok elektrik kita bukan hanya tumbuh di pasar domestik, tetapi juga sudah menjadi komoditas ekspor yang punya daya saing internasional. Karena itu, kebijakan terhadap sektor ini harus dihitung secara matang agar tidak merusak momentum pertumbuhan yang sedang terjadi,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Meski demikian, Lamhot mengingatkan bahwa rokok elektrik tetap memiliki risiko kesehatan sehingga pengawasan harus tetap diperketat.
Ia menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi yang cukup komprehensif untuk mengendalikan peredaran produk tersebut.
Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup aspek produksi, distribusi, promosi, hingga pembatasan usia pengguna.
Di sisi lain, standar mutu produk juga telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 8946:2021 untuk produk tembakau yang dipanaskan dan SNI 9070:2022 untuk cairan sigaret elektrik.
Lamhot menilai, keberadaan regulasi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan, bukan justru mendorong pelarangan menyeluruh.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu ekstrem dapat berdampak luas terhadap industri yang telah berkembang selama satu dekade terakhir.
“Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
Karena itu, Lamhot mendorong pemerintah untuk mengedepankan pendekatan yang lebih moderat melalui pengawasan distribusi, edukasi konsumen, pembatasan usia, serta penegakan standar mutu produk.
Ia menegaskan bahwa kebijakan publik harus dirancang secara cermat agar mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional.
“Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang menjaga kesehatan rakyat, tetapi juga tetap memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab,” tutup Lamhot.
Editor: Redaksi TVRINews
