TVRInews, Jakarta
Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test para calon.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penilaian terhadap para calon mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, hingga komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sebanyak 14 calon yang mendapat persetujuan Komisi III terdiri atas 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc.
Untuk Kamar Pidana, Komisi III menyetujui Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Sementara untuk Kamar Perdata terdapat Sobandi dan Nurmaningsih.
Kemudian, dua calon disetujui untuk Kamar Agama, yakni Musthofa dan Mamat Ruhimat. Untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, terdapat L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.
Adapun tiga calon hakim ad hoc yang disetujui terdiri atas Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan untuk Hakim Ad Hoc HAM, serta Soediyo untuk Hakim Ad Hoc Tipikor.
Habiburokhman mengatakan persetujuan di tingkat Komisi III belum menjadi tahap akhir. Seluruh hasil fit and proper test akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.
“Selanjutnya, hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan dan sampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang pada Selasa, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat Paripurna,” kata Habiburokhman.
Dengan demikian, 14 nama tersebut masih harus melewati tahapan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 sebelum proses pengisian jabatan hakim agung dan hakim ad hoc MA berlanjut ke tahap berikutnya.
Berikut 14 nama yang mendapatkan persetujuan Komisi III DPR RI tersebut yakni:
1. Syamsul Arief – Hakim Agung Kamar Pidana.
2. Sugiyanto - Hakim Agung Kamar Pidana.
3. Sudharmawatiningsih - Hakim Agung Kamar Pidana.
4. Dhifla Wiyani – Hakim Agung Kamar Pidana.
5. Sobandi – Hakim Agung Kamar Perdata.
6. Nurmaningsih – Hakim Agung Kamar Perdata.
7. Musthofa – Hakim Agung Kamar Agama.
8. Mamat Ruhimat – Hakim Agung Kamar Agama.
9. L.Y. Hari Sih Advianto – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
10. Maftuh Effendi – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
11. Yeheskiel Minggus Tiranda – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
12. Edwin Partogi Pasaribu – Hakim Ad Hoc HAM.
13. Roki Panjaitan – Hakim Ad Hoc HAM.
14. Soediyo – Hakim Ad Hoc Tipikor.










