TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka perhitungan keekonomian kebijakan penerapan Biodiesel 50 persen (B50) yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Menurutnya, publik perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai manfaat, biaya, hingga dampak fiskal dari implementasi program tersebut.
Ateng menilai transparansi menjadi kunci agar masyarakat dapat memahami secara menyeluruh dasar pengambilan kebijakan tersebut, tidak hanya melihat potensi penghematan devisa dari berkurangnya impor solar.
"Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan seluruh komponen perhitungan keekonomian B50 agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai manfaat dan biaya kebijakan ini," ujar Ateng Sutisna dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu, 5 Juli 2026.
Penerapan B50 mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar. Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut mampu menekan impor BBM sekaligus meningkatkan pemanfaatan sawit domestik.
Namun demikian, Ateng menekankan bahwa proyeksi penghematan devisa juga harus dibarengi dengan penjelasan mengenai skema pembiayaan program, termasuk dukungan dana yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Jangan sampai masyarakat memahami B50 hanya dari sisi penghematan devisa tanpa mengetahui keseluruhan skema pembiayaan yang mendukung implementasinya," katanya.
Selain persoalan pembiayaan, Ateng turut menyoroti kesiapan infrastruktur distribusi nasional. Ia mengingatkan pemerintah telah menetapkan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh distribusi solar diwajibkan memenuhi spesifikasi B50.
Menurutnya, keberhasilan implementasi program sangat bergantung pada kesiapan fasilitas distribusi, pengawasan kualitas, serta sistem penyimpanan biodiesel.
Ia juga mengingatkan adanya sejumlah tantangan teknis akibat peningkatan kandungan FAME, seperti risiko oksidasi bahan bakar, potensi korosi pada tangki penyimpanan, hingga perlunya pengawasan mutu yang lebih ketat selama proses distribusi.
"Pemerintah perlu memperkuat standar penyimpanan dan distribusi biodiesel, meningkatkan pengawasan mutu, serta memastikan seluruh infrastruktur pendukung siap sehingga implementasi B50 dapat berjalan optimal," ujarnya.
Sebagai masukan, Ateng mengusulkan agar pemerintah membuka secara rinci seluruh komponen perhitungan keekonomian B50 kepada publik, menerapkan kebijakan bauran biodiesel yang lebih fleksibel mengikuti dinamika harga energi dan kondisi fiskal, mempercepat program peremajaan sawit rakyat tanpa membuka lahan baru, serta memperkuat sistem logistik dan distribusi biodiesel.
Meski mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional, Ateng menegaskan setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal.
"Kemandirian energi harus dibangun melalui kebijakan yang efisien, transparan, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.










