TVRINews, Jakarta
Sebanyak 52.325 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag) ditetapkan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amin Suyitno, menyampaikan pengumuman peserta PPG Daljab 2026 telah dirilis secara serentak pada 6 November 2026.
"Alhamdulillah, sesuai Asta Cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali gelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta," ujar Amin Suyitno dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Sabtu, 7 November 2026.
Dari total peserta tersebut, sebanyak 38.695 merupakan guru madrasah, yang terdiri atas 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum. Sementara itu, sebanyak 11.630 peserta merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
Selain itu, PPG Daljab 2026 juga diikuti 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
Kemudian Amin mengatakan, para peserta dapat mengecek status kepesertaan PPG 2026 melalui akun masing-masing. Guru madrasah dapat mengakses EMIS GTK, guru PAI melalui akun Siaga, sedangkan guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha melalui akun Simpatika.
Adapun rangkaian perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 dijadwalkan dimulai secara serentak pada 16 November 2026. Pelaksanaan program ini akan berlangsung di 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kemenag yang tersebar di seluruh Indonesia.
Amin berharap para guru dapat memanfaatkan program PPG Daljab 2026 untuk terus meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional. Dengan demikian, peningkatan kapasitas guru diharapkan turut mendorong terwujudnya pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat.
Kemenag juga mengimbau peserta yang dinyatakan lulus untuk segera bergabung dalam saluran komunikasi LPTK penempatan melalui grup WhatsApp atau Telegram sesuai data pada akun EMIS GTK maupun Siaga.
Khusus guru madrasah, peserta diwajibkan menyiapkan dokumen administratif dan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang meliputi ijazah pendidikan terakhir, transkrip nilai, identitas diri, serta bukti pengalaman dan perangkat pembelajaran.
Seluruh dokumen lapor diri dan RPL wajib diunggah melalui tautan lapor diri masing-masing LPTK pada 9 hingga 12 November 2026.
Kemenag berharap pelaksanaan PPG Daljab 2026 dapat berjalan optimal dan menjadi langkah berkelanjutan dalam meningkatkan profesionalisme guru serta kualitas pendidikan di Indonesia.










