TVRINews, Jakarta
Penunjukan pengganti antarwaktu dilakukan menyusul penanganan kasus hukum yang menjerat pimpinan terdahulu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menetapkan perubahan komposisi keanggotaan lembaga pengawas pelayanan publik. Melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Senayan, Jakarta selasa 21 juli 2026, institusi legislatif tersebut mengesahkan pengangkatan Wahidah Suaib sebagai anggota Pengganti Antarwaktu Ombudsman Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan periode 2026 hingga 2031.
Langkah administratif dan konstitusional ini diambil menyusul kekosongan kursi pimpinan yang sebelumnya diemban oleh Hery Susanto. Berdasarkan catatan penegakan hukum, yang bersangkutan harus menanggalkan jabatannya akibat keterlibatan dalam perkara rasuah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya sidang pengambilan keputusan tersebut. Di hadapan para anggota dewan, ia menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada mekanisme formal serta hasil konsultasi pimpinan dewan dengan alat kelengkapan yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 20 Juli 2026," ujar Puan dalam sidang paripurna.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kolektif dari seluruh fraksi yang hadir di ruang sidang utama. Keputusan diambil secara mufakat setelah para legislator menyatakan persetujuan mereka terhadap penunjukan figur pengganti sesuai dengan urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang pernah dilangsungkan sebelumnya.
"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" tanya Puan, yang langsung disambut dengan persetujuan bulat dari para peserta sidang.
Berdasarkan ketentuan serta nomor urut hasil seleksi ketat di parlemen, Wahidah Suaib yang sebelumnya berada di urutan pertama daftar cadangan didapuk untuk mengisi posisi tersebut, menggantikan pejabat terdahulu.
Komposisi Kelembagaan
Dengan disahkannya penetapan ini, struktur kelembagaan pengawas pelayanan publik tersebut tetap mengacu pada daftar nama pejabat definitif dan cadangan yang telah melewati uji kepatutan dan kelayakan. Jajaran pimpinan dan anggota yang mengemban mandat untuk periode 2026–2031 meliputi:
1. Hery Susanto (Ketua - berhalangan tetap)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan
Sementara itu, daftar nama cadangan berdasarkan peringkat hasil uji kelayakan dan kepatutan yang siap dioptimalkan dalam mekanisme lanjutan terdiri atas:
1. Wahidah Suaib
2. Radian Syam
3. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
4. Muhammad Nurkhoiron
5. Nazir Salim Manik
6. Faisal Amir
7. A.H. Maftuchan
8. Dian Rubianty
9. Asnifriyanti Damanik










