TVRINews, Pekalongan
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan bukan pimpinan pesantren, melainkan pengasuh sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said setelah pihaknya melakukan pengecekan legalitas lembaga yang dipimpin terduga pelaku.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” kata Basnang dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurutnya, karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat.
Ia menjelaskan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan verifikasi terkait legalitas lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang.
Basnang menambahkan kasus tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat itu dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, hingga pemerintah desa.
“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” ucap Basnang.
Kemenag juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tutur Basnang.










