TVRINews – Jakarta
Langkah strategis pemerintah melalui pengesahan revisi undang-undang terbaru kini mengedepankan profesionalisme, pemanfaatan teknologi, dan inklusivitas untuk memperkuat institusi kepolisian.
Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai babak baru dalam upaya modernisasi bertahap institusi kepolisian agar lebih adaptif terhadap dinamika keamanan serta tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Presiden Prabowo Subianto telah menanda tangani regulasi tersebut pada 17 Juni 2026, menyusul persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 9 Juni 2026. Fokus dari revisi ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan penyempurnaan kualitas layanan publik dan penguatan akuntabilitas di lapangan.
Kami bertanya kepada seluruh anggota apakah RUU Polri dapat disetujui menjadi UU?,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sembari mengetuk palu rapat setelah dijawab setuju seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa 9 Juni 2026.
Inklusivitas dan Teknologi dalam Pelayanan
Salah satu terobosan signifikan dalam beleid terbaru ini adalah pembukaan ruang afirmatif bagi penyandang disabilitas untuk berkarier sebagai anggota Polri.
Hal ini mencerminkan semangat institusi yang lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia.
"Polri telah membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 2 Th 2002, UU No. 8 Th 2016, dan Perkap No. 10 Th 2019 yang menekankan prinsip afirmatif dan berbasis prestasi," kata Brigjen Erthel Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan dalam diskusi publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri di kutip Rabu 24 Juni 2026.
Di sektor operasional, Polri kini diwajibkan mengintegrasikan teknologi pengawasan modern seperti body worn camera dan kecerdasan buatan (AI) guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian.
Integrasi ini juga dibarengi dengan pembaruan kurikulum pendidikan yang kini secara eksplisit mencakup materi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi.
Penguatan Pengawasan Eksternal
Sejalan dengan semangat reformasi, revisi UU ini juga memperkuat kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih independen dan efektif. Dengan melibatkan akademisi serta unsur masyarakat, rekomendasi yang dihasilkan nantinya diharapkan memiliki daya ikat yang lebih kuat dalam mendorong perbaikan kinerja kepolisian.
Sentimen publik terhadap langkah modernisasi ini pun menunjukkan tren positif. Berdasarkan survei Poltracking periode 11-17 Mei 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada pada angka 61,5%. Angka ini menjadi indikator penting bahwa upaya bertahap untuk menghadirkan institusi yang lebih humanis telah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Pakar hukum tata negara sekaligus bagian dari tim kajian reformasi kepolisian mencatat bahwa arah kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan zaman. "Penguatan fungsi pengawasan dan integrasi nilai demokrasi dalam tubuh kepolisian adalah fondasi untuk membangun kepercayaan jangka panjang antara negara dan warga," ungkap sumber terkait dalam pertemuan pembahasan tindak lanjut reformasi di Jakarta, awal Mei lalu.
Dengan berlakunya undang-undang ini, Polri kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk menjalankan perannya sebagai pengayom masyarakat di tengah tantangan teknologi dan kompleksitas sosial yang terus berkembang di masa depan.










