TVRINews, Jakarta
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, menegaskan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mematuhi ketentuan pelaporan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 6.097 SPPG dijatuhi sanksi penghentian sementara atau suspend karena tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Sanksi tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara dalam program MBG dapat dipertanggungjawabkan.
Ketut Sumedana mengungkapkan, berdasarkan pendataan Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, ribuan SPPG masih belum memenuhi kewajiban pelaporan melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
“Berdasarkan data yang kami terima, terdapat 6.097 SPPG yang belum tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian. Atas kondisi tersebut, kami menerapkan suspend khusus mulai 2 November 2026,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin, 2 November 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG lainnya berada di Wilayah III.
Ketut menjelaskan, kewajiban penyampaian LPDH merupakan ketentuan yang harus dipenuhi seluruh SPPG sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
BGN juga memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena sanksi untuk kembali beroperasi. Namun, pengelola harus terlebih dahulu menyelesaikan laporan penggunaan dana harian dan memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan.
Setelah laporan diterima, BGN akan melakukan verifikasi terhadap format dan substansi pelaporan. Apabila dinyatakan sesuai, status suspend dapat dicabut sehingga SPPG diperbolehkan kembali menjalankan pelayanan.
Selama sanksi masih berlaku, SPPG tidak akan menerima insentif.
Ketut menegaskan, pelaporan penggunaan dana menjadi instrumen penting untuk mengawasi pengelolaan anggaran sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Setiap penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. LPDH diperlukan untuk memastikan transparansi penggunaan APBN, sekaligus menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan anggaran operasional SPPG,” tegas Ketut.
Selain itu, laporan harian juga menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pemerintah terhadap kebutuhan anggaran dalam periode harian, mingguan, hingga bulanan. Dengan demikian, penggunaan dana dapat diawasi agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
BGN menegaskan, kedisiplinan dalam pelaporan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pengelola SPPG. Pengawasan dan evaluasi akan terus diperkuat untuk memastikan anggaran negara dalam Program Makan Bergizi Gratis dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.









