TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pelanggaran operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) masih mendominasi hasil pengawasan di 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia. Penyimpangan trayek menjadi jenis pelanggaran terbanyak yang ditemukan sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengawasan, dari 3.158.517 perjalanan keberangkatan bus yang tercatat, sebanyak 1.760.258 perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara 1.398.259 perjalanan atau 44,27 persen dinyatakan tidak melanggar.
Kondisi serupa juga ditemukan pada perjalanan kedatangan. Dari total 3.283.247 perjalanan bus yang masuk terminal, sebanyak 1.818.204 perjalanan atau 55,38 persen terindikasi melanggar ketentuan. Adapun 1.465.043 perjalanan atau 44,62 persen memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan.
Aan Suhanan mengatakan, penyimpangan trayek menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan, baik pada kendaraan yang berangkat maupun yang datang di terminal.
“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali. Sementara ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali,” ujar Aan di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Selain penyimpangan trayek, petugas juga menemukan pelanggaran terkait masa berlaku dokumen administrasi dan persyaratan teknis kendaraan.
Pada kendaraan keberangkatan, tercatat sebanyak 450.934 pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala atau BLUe/KIR yang telah kedaluwarsa. Sementara pelanggaran masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) mencapai 768.132 kali.
Adapun pada kendaraan kedatangan, pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala tercatat sebanyak 497.558 kali. Sedangkan pelanggaran masa berlaku KPS mencapai 827.984 kali.
Menurut Aan, pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan perusahaan otobus (PO) dalam menjalankan layanan angkutan umum.
“Hasil pengawasan yang rutin kami lakukan ini tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran, tetapi juga sebagai justifikasi kami untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau PO-PO tersebut supaya lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan. Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh operator bus AKAP dan AKDP agar memastikan setiap kendaraan beroperasi sesuai trayek yang telah ditetapkan. Operator juga diminta memastikan seluruh dokumen administrasi kendaraan masih berlaku, memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta menjamin kondisi pengemudi dan awak kendaraan tetap prima.
Aan menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan trayek dan kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan transportasi publik, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengevaluasi kepatuhan operator bus di seluruh Indonesia.
“Harapannya, dengan upaya ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan umum yang berkeselamatan untuk masyarakat,” tutup Aan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kementerian Perhubungan berharap seluruh operator angkutan bus semakin disiplin dalam memenuhi ketentuan operasional dan mengutamakan aspek keselamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.









