TVRINews, Jakarta
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan negara harus hadir untuk memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Menurut Mukhtarudin, pelindungan pekerja migran bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian, melainkan membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga agar berbagai persoalan yang dihadapi PMI dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu.
"Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air. Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar setiap persoalan yang dihadapi Pekerja Migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Minggu, 1 November 2026.
Hal tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam kegiatan PASTI ADA SOLUSI yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Sabtu, 31 Oktober 2026 malam.
Mukhtarudin juga menekankan bahwa pekerja migran Indonesia bukan sekadar tenaga kerja, melainkan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan pelayanan dari negara.
Melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI, pemerintah ingin memastikan berbagai persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri dapat ditangani melalui pendekatan lintas sektor dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan data KJRI Hong Kong per 30 September 2026, tercatat sebanyak 186.008 WNI menetap di Hong Kong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 165.763 orang atau sekitar 89 persen merupakan PMI yang bekerja di sektor domestik.
Besarnya jumlah PMI tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk terus memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di wilayah tersebut.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah menyampaikan bahwa KJRI merupakan rumah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja migran, pelajar, profesional, dan diaspora yang tinggal di Hong Kong.
Andi menjelaskan, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan Hong Kong atau Employment Ordinance (Cap. 57), pekerja domestik memiliki sejumlah hak, di antaranya upah minimum sebesar 5.220 dolar Hong Kong per bulan sejak 3 Oktober 2026, tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong bagi pekerja yang tidak memperoleh fasilitas makan, serta hak istirahat satu hari dalam sepekan. Selain itu, pekerja juga memperoleh hak atas 15 hari libur nasional pada 2026.
Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut, pemerintah berharap kehadiran negara semakin dirasakan oleh WNI di luar negeri, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak, kepastian hukum, serta keselamatan pekerja migran Indonesia.









