TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendataan dan jemput bola terhadap puluhan ribu peserta didik yang tercatat berhak menerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP, namun belum mengurus bantuan pendidikan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan data Pemprov DKI Jakarta, terdapat sekitar 40.166 peserta didik yang masuk kriteria penerima KJP, tetapi belum mengajukan atau melengkapi proses untuk mendapatkan bantuan.
Pramono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta aktif menyisir data tersebut dan menghubungi peserta didik maupun keluarga yang bersangkutan.
“Dari data BPS dan data yang kami miliki, ada kurang lebih 40.166 anak yang berhak menerima KJP, tetapi belum mengurus untuk menerima bantuan,” ujar Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Pramono, langkah jemput bola dilakukan agar peserta didik yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan hak memperoleh bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peserta didik yang memenuhi kriteria dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi akan diberikan kesempatan untuk masuk dalam penetapan KJP Plus tahap 2 gelombang kedua.
“Kalau yang bersangkutan memang memenuhi syarat dan menyampaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, maka akan kami masukkan dalam tahap dua gelombang kedua,” jelas Pramono.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta perlu memastikan peserta didik yang tercatat berhak mendapatkan bantuan tidak terlewat hanya karena belum mengurus administrasi.
“Saya sudah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menyisir data tersebut. Sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP bagi mereka yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Pramono mengatakan, mekanisme penyaluran dalam dua gelombang juga menjadi upaya pemerintah mengantisipasi perubahan data penerima, termasuk perubahan desil kesejahteraan.
Pemerintah tidak ingin peserta didik yang sebelumnya masuk kriteria penerima justru kehilangan bantuan akibat perubahan data yang terjadi dalam proses pemutakhiran.
“Jangan sampai ada yang sebenarnya berhak menerima, tetapi karena ada perubahan desil dan sebagainya akhirnya tidak mendapatkan KJP,” kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima KJP untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau memanfaatkan kanal layanan resmi Pemprov DKI Jakarta.
“Bagi yang merasa berhak mendapatkan KJP, silakan segera berkoordinasi dan melengkapi persyaratan. Jangan sampai hak untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini hilang karena belum mengurus,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 661.209 peserta didik sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2026.
Untuk program tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 triliun.
Pemprov DKI berharap mekanisme pendataan dan jemput bola dapat memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan.










