TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi berbasis sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan.
Dalam periode 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI tercatat telah menyelesaikan 104 permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang lebih cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan mediasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim perlindungan kekayaan intelektual yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak,”ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menegaskan DJKI terus mendorong masyarakat untuk mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual agar hak atas karya, inovasi, maupun identitas usaha memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Berdasarkan data DJKI, sengketa yang paling banyak dimediasi berasal dari perkara hak cipta dan merek. Sepanjang 2026 hingga 20 Mei, tercatat terdapat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan satu perkara telah selesai diselesaikan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting untuk mempercepat proses penanganan sengketa secara transparan dan terukur.
“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi,”ungkap Arie.
Menurutnya, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses penegakan hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan mediasi melalui situs pengaduan.dgip.go.id, baik tanpa laporan pengaduan maupun berdasarkan laporan yang telah terdaftar di DJKI.
Pemohon diwajibkan mengisi data diri, menjelaskan dugaan pelanggaran, serta mengunggah bukti pendukung dan dokumen persyaratan lainnya. Setelah itu, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi sebelum menunjuk mediator tersertifikasi yang tersedia di DJKI maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Mediator kemudian akan menjalankan tahapan pramediasi, klarifikasi, penjadwalan mediasi, hingga penyusunan berita acara atau perjanjian damai apabila tercapai kesepakatan antara kedua pihak. Seluruh proses mediasi ditargetkan selesai maksimal dalam waktu sembilan hari kerja.
DJKI menilai mekanisme mediasi dapat menjadi solusi yang lebih menguntungkan bagi para pihak karena penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.
Karena itu, DJKI mengajak masyarakat memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa KI yang cepat dan efektif. Masyarakat juga diimbau segera melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual untuk meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran di kemudian hari.










