TVRINews, Jakarta
Komisi XI DPR bersama pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, dalam kesepakatan asumsi dasar ekonomi makro tahun 2027 ditetapkan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 hingga 6,5 persen.
Inflasi disepakati berada pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen, sementara nilai tukar rupiah diproyeksikan berada pada rentang Rp16.800 hingga Rp 17.500 per dolar AS.
“Asumsi dasar ekonomi makro. pertumbuhan ekonomi dalam persentase dalam periode year on year 5,8% sampai 6,5%. Kemudian, inflasi dalam satuan persentase dalam periode year on year kita sepakati di angka yang sama 1,5-3,5. Kemudian, nilai tukar rupiah per 1 us dollar disepakati 16.800- 17.500. Kemudian yang keempat yaitu Suku Bunga SBN 10 tahun dalam satuan persentase angkanya sama kesepakatan Panja 6,5-7,3%,” kata Misbakhun, dikutip dari Parlementaria, Jumat, 12 Juni 2026.
Adapun suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun disepakati berada pada kisaran 6,5 hingga 7,3 persen. Pada aspek pembangunan, Komisi XI DPR dan Pemerintah menyepakati tingkat pengangguran terbuka pada kisaran 4,30 hingga 4,87 persen. Tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 6,0 hingga 6,5 persen, sedangkan kemiskinan ekstrem ditetapkan mencapai nol persen pada tahun 2027.
Selain itu, Misbakhun mengungkapkan gini ratio ditargetkan berada pada kisaran 0,362 hingga 0,367 dan Indeks Modal Manusia sebesar 0,575. Dalam rangka meningkatkan keterbacaan dokumen APBN oleh masyarakat, Komisi XI DPR juga mendorong penggunaan indikator yang lebih mudah dipahami, termasuk memasukkan Indikator Kesejahteraan Petani.
Sementara itu, proporsi penciptaan lapangan kerja formal baru tahun 2027 ditargetkan mencapai 40,81 persen. Gross National Income(GNI) per kapita diproyeksikan berada pada kisaran 5.800 hingga 5.840 dolar AS, serta akan dilengkapi dengan denominasi dalam rupiah. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ditetapkan sebesar 76,84.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan pencapaian target pertumbuhan ekonomi tersebut harus didukung berbagai kebijakan dari sisi pengeluaran, produksi, dan pembangunan daerah sebagaimana dirumuskan dalam Laporan Panitia Kerja yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan rapat.
“Pemerintah akan menempuh berbagai langkah upaya kebijakan dan program pendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran, sisi produksi dan program pembangunan daerah sebagaimana dirumuskan dalam Laporan Panitia Kerja Pertumbuhan Ekonomi ( Lampiran 1) dalam kesimpulan ini yaitu Laporan Panitia Kerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi ini,” ucapnya.
Di bidang penerimaan negara, pemerintah akan menempuh berbagai langkah kebijakan untuk mencapai pendapatan negara sebesar 12,01 hingga 12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara dari sisi fiskal, APBN 2027 akan tetap dirancang secara akomodatif, terarah, dan terukur dengan pengelolaan defisit pada kisaran 1,8 hingga 2,4 persen terhadap PDB.
“Penetapan defisit tersebut dilandasi disiplin fiskal, keberanian dalam menentukan prioritas, serta komitmen menjaga kredibilitas APBN demi keberlanjutan kebijakan fiskal nasional,” pungkas Misbakhun.










