TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mulai mengimplementasikan Creative Economy Data Model (CEDM) bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai langkah memperkuat penyusunan kebijakan ekonomi kreatif yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, saat menerima perwakilan WIPO di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Menurutnya, CEDM akan menjadi instrumen penting dalam memetakan kondisi ekosistem ekonomi kreatif nasional sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran.
Riefky menjelaskan, model yang dikembangkan WIPO tersebut memungkinkan pemerintah mengidentifikasi kekuatan dan tantangan dalam sektor ekonomi kreatif, menentukan prioritas kebijakan, serta mengukur perkembangan Indonesia berdasarkan standar internasional.

"CEDM akan membantu kita memetakan kekuatan dan kesenjangan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia, mengidentifikasi prioritas kebijakan, serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis bukti," ujar Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Jumat, 12 Juni 2026.
CEDM dirancang untuk memetakan keterkaitan berbagai elemen dalam ekosistem ekonomi kreatif melalui dua pilar utama, yakni Creative Environment Input dan Resources for Creativity Input.
Pilar pertama mencakup sistem kekayaan intelektual, tata kelola kebijakan, serta lingkungan sosial dan budaya yang mendukung kreativitas. Sementara pilar kedua meliputi pelaku kreatif, infrastruktur, pasar, dan akses pembiayaan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengukur berbagai dampak ekonomi dan sosial dari sektor kreatif, mulai dari penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), perdagangan, hingga monetisasi kekayaan intelektual melalui royalti dan lisensi.
Implementasi CEDM juga dinilai selaras dengan berbagai prioritas yang tertuang dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf), seperti penguatan inovasi, pembiayaan, digitalisasi, ekspor, pengembangan keterampilan, dan perlindungan kekayaan intelektual.
Deputy Director General Copyright and Creative Industry Sector WIPO, Sylvie Forbin, menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi kreatif di tingkat global. Menurutnya, keberhasilan Indonesia mengintegrasikan ekonomi kreatif ke dalam strategi pembangunan jangka panjang menjadi contoh bagi banyak negara.
Ia menambahkan, data yang kuat menjadi fondasi utama dalam menyusun kebijakan yang efektif. Karena itu, CEDM hadir tidak hanya untuk mengukur hasil akhir sektor ekonomi kreatif, tetapi juga menilai berbagai faktor pendukung yang menentukan keberlanjutan pertumbuhannya.
"CEDM dapat melengkapi indikator kinerja yang sudah ada dengan berfungsi sebagai alat pemantauan ekosistem, sehingga pemerintah dapat melacak tidak hanya kinerja ekonomi kreatif, tetapi juga kondisi-kondisi mendasar yang menentukan keberlanjutan jangka panjang," kata Sylvie.
Melalui implementasi CEDM, pemerintah berharap dapat memperkuat pemetaan potensi ekonomi kreatif nasional, meningkatkan kualitas kebijakan berbasis bukti, serta mendorong kontribusi sektor kreatif dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.










