TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Dua perusahaan, yakni PT Pandu Abdi Pertiwi dan PT Reang Noto Bersama, dikenai sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan.
Sementara itu, izin penempatan milik PT Putra Timur Mandiri dicabut karena melakukan pelanggaran serius dan tidak memenuhi kewajiban setelah sebelumnya dikenai sanksi administratif.
Direktur Pengawasan, Penindakan, dan Pencegahan KP2MI, Guritno Wibowo, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran berjalan sesuai aturan dan memberikan pelindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia.

"KP2MI tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang merugikan calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia. Penegakan aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan proses penempatan berlangsung secara aman, prosedural, dan menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia," ujar Guritno dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Jumat, 12 Juni 2026.
PT Pandu Abdi Pertiwi terbukti melakukan perekrutan tanpa memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak-hak pekerja migran, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja yang telah ditempatkan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga menjadi objek pengaduan dari 14 calon pekerja migran dan PMI gagal berangkat yang menuntut pengembalian biaya proses penempatan dengan total nilai mencapai Rp927 juta.
Sementara itu, PT Reang Noto Bersama dikenai sanksi karena lalai memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia. Kelalaian tersebut menyebabkan ketidakpastian pemberangkatan hingga hampir dua tahun serta tidak didaftarkannya pekerja migran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Setiap perusahaan penempatan harus memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan jaminan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia," ucapnya.
Di sisi lain, KP2MI juga mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Putra Timur Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 882 Tahun 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tidak memenuhi kewajibannya meski telah diberikan kesempatan melalui tiga kali surat pemenuhan kewajiban pada Februari, Maret, dan April 2026. Penelusuran langsung ke alamat perusahaan juga tidak menemukan keberadaan kantor, sementara upaya komunikasi melalui surat elektronik dan WhatsApp tidak mendapat respons.
KP2MI menemukan perusahaan tersebut melakukan penempatan pekerja migran ke negara tertutup tanpa izin yang dipersyaratkan serta tidak menjalankan tahapan penempatan sesuai prosedur.
Menurut Guritno, penegakan hukum dilakukan setelah berbagai upaya pembinaan dan komunikasi dilakukan oleh pemerintah.
"Dalam setiap penegakan hukum, kami selalu mengedepankan pembinaan dan komunikasi. Namun, apabila perusahaan tetap tidak kooperatif dan mengabaikan tanggung jawabnya, negara harus hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia," tuturnya.
KP2MI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan penempatan sebelum mengikuti proses penempatan kerja ke luar negeri guna menghindari potensi kerugian dan pelanggaran hak-hak pekerja migran.










