TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kristomei Sianturi buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB.
Kristomei menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kalau kasus OTT kemarin, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya," kata Kristomei usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kristomei memastikan BNPB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan penanganan kasus tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada intervensi dari BNPB, silahkan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pembenahan internal BNPB menyusul kasus tersebut, Kristomei menyatakan langkah itu akan dilakukan melalui konsolidasi internal.
"Tentu dong, kan saya bilang konsolidasi internal," ujarnya.
"Janji dong" lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penindakan ini menyasar penyalahgunaan anggaran tanggap darurat yang terindikasi telah berlangsung sejak tahun 2022.
Dalam perkembangannya, nilai penyitaan barang bukti meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp3,3 miliar dalam bentuk uang tunai, ratusan gram logam mulia, serta aset kripto berorientasi miliaran rupiah.
"Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari para pihak yang kini berstatus tersangka," ujar Setyo Dalam keterangan resminya Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.
Setyo menegaskan bahwa instansinya berfokus pada pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang kekerabatan pihak terkait.
Kelima orang yang dijerat status tersangka mencakup pejabat struktural, tenaga ahli, dan unsur swasta. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Bima Setiawan (Tenaga Ahli yang merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), Richard Erlangga (Tenaga Ahli BNPB), serta dua individu dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.










