TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kristomei Sianturi merespons usulan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah terjadi di sejumlah provinsi dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.
Kristomei mengatakan akan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status tersebut.
"Nanti kita lihat, apa sih untuk menentukan tingkatan status bencana nasional," kata Kristomei usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Namun, ia menegaskan bahwa hal terpenting dalam penanganan karhutla bukan semata-mata penetapan status bencana, melainkan kecepatan dan respons di lapangan.
"Tapi kan terpenting, mau statusnya bencana nasional, mau bencana daerah, responnya apa? Kecepatannya apa? Jangan sampai namanya besar, tapi kan responnya enggak ada," jelasnya.
Penetapan karhutla sebagai bencana nasional dinilai dapat memaksimalkan anggaran untuk mempercepat penanganannya. Sebagaimana, penanganan karhutla di sejumlah daerah masih menghadapi kendala akibat keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana.
Tantangan semakin besar ketika api melanda lahan gambut kering yang merambat hingga lapisan dalam gambut dan membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit.










