TVRINews, Jakarta
Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga pendidik dan kesehatan yang selama ini mengabdi di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, perpanjangan kontrak diberikan kepada sekitar 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa kerja sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi pemerintah bersama DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan perpanjangan masa kerja tersebut juga diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Pemerintah mempertimbangkan peran mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Program Cek Kesehatan Gratis (CKG). [Foto: Bakom RI])
"Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama ini diperpanjang masa kerjanya yang habis di Desember 2026," kata Prasetyo, Jumat, 6 November 2026.
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak hanya memperhatikan keberlanjutan pekerjaan tenaga pendidik, tetapi juga tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan pengaturan khusus bagi tenaga kesehatan yang ingin mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS), terutama terkait persyaratan batas usia.
Prasetyo menegaskan, berbagai keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN di berbagai sektor pelayanan masyarakat.










