TVRINews, Jakarta
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat tata kelola keamanan informasi melalui pelatihan penyusunan dokumentasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan SNI ISO/IEC 27001:2022.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapan sertifikasi sekaligus membangun budaya keamanan informasi di lingkungan organisasi.
Pelatihan yang berlangsung pada 3–5 November 2026 di Gedung BPJPH tersebut diikuti puluhan pegawai dari seluruh unit kerja. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Pranata Komputer Ahli Madya Badan Standardisasi Nasional (BSN) Akbar Aryanto dan Widyaiswara Ahli Muda Daya Aruna Bratajaya.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penguatan keamanan informasi menjadi kebutuhan strategis seiring dengan transformasi layanan melalui digitalisasi dan meningkatnya pemanfaatan Sistem Informasi Halal (Sihalal).
Menurutnya, keamanan sistem diperlukan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data, sekaligus memastikan keberlangsungan layanan sertifikasi halal.
"Transformasi digital BPJPH harus diiringi dengan penguatan aspek keamanan informasi. Oleh karena itu, Sistem Manjemen Keamanan Informasi bukan sekadar diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi atau sertifikasi saja. Lebih dari itu, SMKI harus menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola organisasi BPJPH yang diimplementasikan secara berkelanjutan,” ujar Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 6 November 2026.
Ia menjelaskan, penerapan keamanan informasi bertujuan melindungi berbagai data dan informasi strategis yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
“Gangguan keamanan informasi tidak hanya berdampak pada aspek teknologi, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, kredibilitas kelembagaan, dan keberlangsungan pelayanan publik,” lanjutnya.
Aqil juga menjelaskan bahwa penerapan SMKI harus berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu confidentiality atau kerahasiaan, integrity atau integritas, dan availability atau ketersediaan.
Ketiga prinsip tersebut menjadi dasar untuk memastikan informasi hanya dapat diakses pihak berwenang, terjaga keakuratan dan keutuhannya, serta tersedia ketika dibutuhkan.
Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan informasi tidak hanya berada di tangan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), tetapi juga seluruh unsur organisasi. Setiap unit kerja dan pegawai memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Aqil berharap para peserta pelatihan dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya keamanan informasi yang konsisten dan berkelanjutan.
“Harapan kami, hasil pelatihan ini tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan demikian, layanan digital BPJPH dapat semakin aman, andal, dan terpercaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi BPJPH Nurhanudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pelatihan dengan menyempurnakan dokumentasi SMKI. Penyempurnaan tersebut meliputi kebijakan, prosedur, pedoman, instruksi kerja, formulir, hingga rekaman pelaksanaan.
Selain itu, BPJPH akan melakukan identifikasi aset informasi, penilaian risiko keamanan informasi, penyusunan rencana perlakuan risiko, serta Statement of Applicability (SoA) sebagai dasar penerapan pengendalian keamanan informasi.
BPJPH juga akan memperkuat sosialisasi, implementasi, pemantauan, evaluasi, dan audit internal secara berkala. Kesiapan dokumentasi serta bukti penerapan SMKI tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung proses audit sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2022.










